Cari

Kamis, 04 Oktober 2018

Divonis 17 Tahun Penjara Terdakwa Arwani Pengedar Jaringan Malaysia, Narkotika Jenis Shabu sebarat 7,7 Kilo gram




            Terdakwa Arwani dipastikan bakal lama tinggal di penjara. Pria asal Bangkalan Madura ini divonis selama 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  atas perkara peredaran narkotika jenis shabu seberat tujuh kilogram. Tak hanya hukuman badan, terdakwa yang merupakan pengedar jaringan Malaysia tersebut juga dikenakan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Selain Arwani, sidang putusan yang digelar di ruang Garuda II PN Surabaya itu diikuti tiga terdakwa lain. Mereka adalah Ahmad Zeini, Abdul Rahman dan M Hasan. Ketiganya merupakan warga Dusun Taman Desa Ketapang Laok Sampang yang terlibat satu perkara dengan Arwani. (03/10/2018)




            Meski terlibat kasus yang sama, namun sidang Arwani dan tiga terdakwa lain digelar berbeda (berkas terpisah). Pertama, Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman membacakan surat putusan terhadap Arwani. Dalam putusannya, Arwani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan tuntutan jaksa, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 17 tahun penjara,” kata Majelis Hakim Dedi Fardiman dalam putusannya.

            Terdakwa Arwani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan oleh Dedi lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar. Sebab sebelumnya, Arwani dan tiga terdakwa lain dituntut 20 tahun penjara. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Anwari menerima putusan itu dan siap menjalani hukuman. Setelah palu persidangan untuk terdakwa Arwani digedok, giliran tiga terdakwa lain mendengarkan pembacaan vonis.
Meski pasal yang dijeratkan dan tuntutannya sama dengan Arwani, namun vonis yang dijatuhkan terhadap Zeini, Hasan, Rahman lebih ringan dua tahun jika dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Anwari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar