Terdakwa Arwani
dipastikan bakal lama tinggal di penjara. Pria asal Bangkalan Madura ini
divonis selama 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas perkara peredaran narkotika jenis shabu seberat tujuh kilogram. Tak hanya hukuman badan, terdakwa yang merupakan pengedar jaringan Malaysia
tersebut juga dikenakan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan
kurungan. Selain Arwani, sidang putusan yang digelar di ruang Garuda II PN Surabaya itu
diikuti tiga terdakwa lain. Mereka adalah Ahmad Zeini, Abdul Rahman dan M
Hasan. Ketiganya merupakan warga Dusun Taman Desa Ketapang Laok Sampang yang
terlibat satu perkara dengan Arwani. (03/10/2018)
Meski
terlibat kasus yang sama, namun sidang Arwani dan tiga terdakwa lain digelar
berbeda (berkas terpisah). Pertama, Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman membacakan surat putusan terhadap
Arwani. Dalam putusannya, Arwani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 114
ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkoba. “Dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan tuntutan jaksa, terdakwa
dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 17 tahun penjara,” kata Majelis
Hakim Dedi Fardiman dalam putusannya.
Terdakwa Arwani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar
atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan oleh Dedi lebih
ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar.
Sebab sebelumnya, Arwani dan tiga terdakwa lain dituntut 20 tahun
penjara. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Anwari menerima putusan itu dan
siap menjalani hukuman. Setelah palu persidangan untuk terdakwa Arwani digedok,
giliran tiga terdakwa lain mendengarkan pembacaan vonis.
Meski pasal yang dijeratkan dan tuntutannya sama dengan Arwani, namun vonis
yang dijatuhkan terhadap Zeini, Hasan, Rahman lebih ringan dua tahun jika
dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa
Anwari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar