Cari

Senin, 08 Oktober 2018

BNNP Jawa Timur Memutus Jaringan Sindikat Narkotika Jenis Shabu 4 Kilogram & Musnahkan Narkotika Jenis Shabu 5 Kilogram

Foto Sambutan Kepala BNNP Jawa Timur

       BNNP Jawa Timur (09/10), kembali menggelar ungkap kasus peredaran gelap narkotika. Tak kurang dari 4.180 gram shabu berhasil disita. Dalam ungkap kasus tersebut, BNNP Jatim berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial ZM, RB, RMI dan MR di Kedungdoro, Surabaya.

       Shabu yang disita berasal dari jaringan peredaran narkotika antar Provinsi. Menariknya, metaphetamine atau shabu dengan lambang Red Star ini belum dipecah atau masih dalam bentuk keras dan memiliki kualitas yang bagus. 
Selain menggelar ungkap kasus, dalam waktu bersamaan digelar juga pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 5.810,42 gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari 15 orang tersangka dari 5 (lima) kasus yang berbeda dan berasal dari pengungkapan dari 8 tempat kejadian perkara (TKP). Dengan beberapa lokasi sumber, baik dari Madiun, Malang, Sidoarjo, Surabaya, maupun dari Tulungagung.

       Kepala BNNP Jatim menjelaskan, bahwa kini para pelaku memasok shabu melalui jalur darat. shabu itu dikirim dari Riau. ”Mereka tahu kalau dikirim lewat udara (pesawat, Red) sudah tercium. Makanya mereka naik bus, berperilaku seperti TKI yang baru pulang dari luar negeri,” terangnya.

       Jenderal bintang satu ini juga menerangkan bahwa sebagian  pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP Jatim berasal dari pengaduan masyarakat. Sehingga beliau berpesan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika masih sangat signifikan dalam perang melawan narkoba di Jatim.

Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 




 


 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar