Cari

Senin, 24 September 2018

Vonis Kejaksaan Tinggi Jatim 20 Tahun Penjara kepada Pelaku Pengedar Narkotika Jaringan Malaysia

Foto Pelaku dipersidangan

          Muchammad Nizar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut pidana penjara selama 20 tahun pada empat terdakwa komplotan bandar narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para terdakwa tersebut adalah Ahmad Zeini (38) asal Sampang Madura, Abdul Rahman (47) asal Banjarmasin, kemudian Moch.Hasan (33) asal Sampang Madura, dan Arnawi (28) asal Bangkalan Madura. (21/9/2018).


          Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Garuda 1 dan dipimpin oleh Dedy Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim, para terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar dengan subsider satu tahun pidana kurungan. "Terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Nizar dalam tuntutannya. Untuk diketahui bahwa perkara tersebut terjadi saat terdakwa 1 Ahmad Zeini dengan terdakwa 2 Abd.Rahman dan terdakwa 3 Moch.Hasan pada Jumat 5 Januari 2018 sekira pukul 20.30 wib, di area Pelabuhan Tanjung Perak tepatnya dijalan Raya Kalimas Baru Surabaya. Petugas BNNP Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh jaringan Hamit (meninggal dunia) dengan anak buahnya yakni terdakwa 1 Ahmad Zeini dan Abd.Rahman serta terdakwa3 M.Hasan juga jaringan Rohim (DPO) dengan anak buahnya yakni Arwani (berkas terpisah) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) yang kini sedang berlayar ke Malaysia akan ketemu dengan Rohim (DPO).

          Setibanya di Malaysia dan setelah bertemu dengan Rohim (DPO) selanjutnya Rohim menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Arwani (berkas terpisah) dan dibawanya oleh Arwani, sementara tugas Arwani ialah membawa dan menyalurkan shabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia tepatnya di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin dan akan diterima oleh anak buahnya Hamit yakni Ahmad Zeini dan Abd.Rahman yang berperan mengambil sabu, sedangkan M.Hasan bertugas menjemput di Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, petugas BNNP bersama tim1 menangkap terdakwa Ahmad Zeini dan Abd.Rahman di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara tim2 bertugas menangkap Arwani sedangkan tim3 bertugas menangkap Hamit dan Ibrohim keduanya (meninggal dunia) yang saat itu berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

          Dalam penangkapan tersebut, saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (14) empat belas bungkus berisi shabu seberat total 7,072 gram, dan satu bungkus kemasan tipis berisi pil extacy, menurut pengakuan terdakwa bahwa apabila berhasil mengirimkan barang tersebut dengan aman akan maka Ahmad Zeini akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta namun sial belum sempat menikmati upah sudah keburu tertangkap. Sementara terdakwa didampingi Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak yang bertindak sebagai kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang minggu depan. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa keempat terdakwa ini bersekongkol untuk melakukan permufakatan jahat dengan menjadi kurir, memakai, menyimpan/ memiliki atau menjual/ mengedarkan Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar