Foto Pelaku dipersidangan
Muchammad Nizar selaku Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim
menuntut pidana penjara selama 20 tahun pada empat terdakwa komplotan bandar
narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Para terdakwa tersebut adalah Ahmad Zeini (38) asal Sampang Madura, Abdul
Rahman (47) asal Banjarmasin, kemudian Moch.Hasan (33) asal Sampang Madura, dan
Arnawi (28) asal Bangkalan Madura. (21/9/2018).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Garuda 1 dan dipimpin oleh Dedy
Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim, para terdakwa juga dituntut denda Rp 1
miliar dengan subsider satu tahun pidana kurungan. "Terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana sebagaimana tertuang
dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun
2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Nizar dalam tuntutannya. Untuk diketahui bahwa perkara tersebut terjadi saat terdakwa 1 Ahmad Zeini
dengan terdakwa 2 Abd.Rahman dan terdakwa 3 Moch.Hasan pada Jumat 5 Januari
2018 sekira pukul 20.30 wib, di area Pelabuhan Tanjung Perak tepatnya dijalan
Raya Kalimas Baru Surabaya. Petugas BNNP Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya
tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh
jaringan Hamit (meninggal dunia) dengan anak buahnya yakni terdakwa 1 Ahmad
Zeini dan Abd.Rahman serta terdakwa3 M.Hasan juga jaringan Rohim (DPO) dengan
anak buahnya yakni Arwani (berkas terpisah) yang bekerja sebagai anak buah
kapal (ABK) yang kini sedang berlayar ke Malaysia akan ketemu dengan Rohim
(DPO).
Setibanya di Malaysia dan setelah bertemu dengan Rohim (DPO) selanjutnya Rohim
menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Arwani (berkas terpisah) dan dibawanya
oleh Arwani, sementara tugas Arwani ialah membawa dan menyalurkan shabu
tersebut dari Malaysia ke Indonesia tepatnya di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin
dan akan diterima oleh anak buahnya Hamit yakni Ahmad Zeini dan Abd.Rahman yang
berperan mengambil sabu, sedangkan M.Hasan bertugas menjemput di Pelabuhan
Tanjung Perak. Selanjutnya, petugas BNNP bersama tim1 menangkap terdakwa Ahmad Zeini dan Abd.Rahman
di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara tim2 bertugas menangkap
Arwani sedangkan tim3 bertugas menangkap Hamit dan Ibrohim keduanya (meninggal
dunia) yang saat itu berada di Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam penangkapan tersebut, saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti
berupa (14) empat belas bungkus berisi shabu seberat total 7,072 gram, dan satu bungkus kemasan tipis berisi pil extacy, menurut pengakuan terdakwa bahwa
apabila berhasil mengirimkan barang tersebut dengan aman akan maka Ahmad Zeini
akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta namun sial belum sempat menikmati upah
sudah keburu tertangkap. Sementara
terdakwa didampingi Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak yang
bertindak sebagai kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang
minggu depan. Seperti
diberitakan sebelumnya, bahwa keempat terdakwa ini bersekongkol untuk melakukan
permufakatan jahat dengan menjadi kurir, memakai, menyimpan/ memiliki atau menjual/ mengedarkan Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar