Foto Press Release Kepala BNN RI di dampingi Kepala BNNP Jatim
di Kantor Baru BNN Provinsi Jawa Timur di Jl. raya Sukomanunggal No. 55-56 Surabaya
BNNP Jawa Timur bekerjasama dengan BNNP
Riau dan BNN Pusat berhasil mengungkap kasus sindikat peredaran Narkotika
jaringan Malaysia. Kepala BNN Pusat Komjen Pol Drs. Heru Winarko., SH.
mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya Adolf Newyn
Panahatan alias Aldo beserta Istrinya bernama Erlinta Lara Santi (33) yang
sedang mengendalikan peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dipasok dari
Malaysia. Jum’at (08/02/2019).
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Dsn. Batu Lenger RT.00
RW. 00 DS. Bira Tengah, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang , pada hari Sabtu tanggal
02 Pebruari 2019 sekira pukul 15.00 Wib,” kata Komjen Pol Drs. Heru Winarko.,
S.H. disela-sela acara peresmian kantor BNNP Jawa Timur. Setelah dilakukan penangkapan, BNNP Jatim Bersama Tim
BNN RI yang sudah berada di Dumai Provinsi Riau kemudian melakukan pengembangan
dan menangkap serta mengamankan orang-orang yang diduga merupakan bagian
jaringan Aldo yakni, Hasan (31), Hasul (44), Febriadi alias Ipet (35), Iskandar
serta Wati Sri Ayu (23).
Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar serta Wati
Sri Ayu itu, ditangkap saat berada di Jalan Sukarno RT. 12, Kel.Bukit Kayu
Kapur, Kec. Bukit Kapur, Kab. Dumai, Riau. “Pada saat itu, Hasan, Hasul dan Wati Sri Ayu sedang
bersiap akan berangkat menuju Madura, Jawa Timur,” ujar Heru Winarko. Dari tangan Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar
serta Wati Sri Ayu, petugas juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu
sebanyak 15 bungkus yang disimpan dalam 3 buah rangsel, 12 unit Handphone
berbagai merek, 6 buah buku rekening, 1 buah kartu ATM, 1 buku catatan, 1
lembar kwitansi pembelian Speedboat, dan 3 buah Passport.
“Untuk shabu yang diamankan, Berat total sabu tersebut
18.345 gram,” terang Heru Winarko. Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, para
tersangka pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di BNNP Jawa Timur. Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2)
Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Merkur Progress Safety Razor, Chrome - Decade Casino
BalasHapusThe Merkur Progress Adjustable Safety Razor is a ģøģ¹“ģ§ė ø chrome ė©ė¦¬ķø ģ¹“ģ§ė ø ģ£¼ģ finished 10" (4-piece) 1 1/2" long handled version of the Merkur Progress Razor, the original design Rating: ė©ė¦¬ķøģ¹“ģ§ė ø 5 · 1 vote · €46.00 · In stock