Rabu (4/10), BNNP Jawa Timur kembali melaksanakan
siaran pers ungkap kasus jaringan Narkotika di Lingkungan Provinsi Jawa Timur. Dalam
acara tersebut, dibeberkan kronologi kejadian dan barang bukti yang berhasil di
amankan.
![]() |
KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA BNNP JATIM |
Kronologinya, dua orang tersangka berinisial LT (31) dan RN (34) diciduk dikediamannya Jl. Simo Jawar VII No. 29 Surabaya karena kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis shabu.
Selain 2 orang tersangka tersebut,
BNNP Jawa Timur juga mengamankan 3 orang tersangka lain yang diduga bagian dari
salah satu jaringan pengedar Narkotika di Kota Surabaya. Tiga tersangka
berinisial MP (54), MT (32) dan CP (25) juga turut terjaring dalam penangkapan
pukul 21.00 WIB Senin kemarin. Sayangnya petugas terpaksa menembak mati
tersangka RN yang berusaha melarikan diri dan melawan saat diminta menunjukkan
gudang sumber Narkotika yang mereka edarkan.

Setelah dilakukan penggeledahan,
petugas menemukan total barang bukti sebesar 2.523,75 gram Narkotika jenis
shabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Terdapat 5
bungkus plastik seberat 504,75 gram shabu tersimpan di jok sepeda motor Yamaha
Aerox kuning dan 20 bungkus plastik lainnya seberat 2.019 gram shabu di jok
sepeda motor Honda Vario putih.
Hingga saat ini barang
bukti berupa 2.523,75
gram Narkotika jenis shabu, 3 buah handphone, 2 buah timbangan elektrik, 2 unit sepeda motor dan 1 buah buku transaksi Narkotika telah
diamankan oleh BNNP Jawa Timur. Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka
dapat dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini merupakan satu
dari 75 jaringan pengedar Narkotika di Kota Surabaya yang masih belum diungkap
oleh BNNP Jawa Timur. Dengan adanya tersangka yang tewas tertembak kali ini
kami harap para gembong Narkoba untuk segera sadar dan menghentikan
peredarannya.” ujar Kepala BNNP Jawa Timur Drs. Fatkhur Rahman, S.H, M.M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar