Jumat
(11/8), BNNP Jawa Timur menggelar Konferensi Pers terkait Ungkap Kasus Tindak
Pidana Narkotika. Dalam rilis tersebut, Barang bukti berupa 2600 gram Shabu,
Handphone, dan Sepatu yang berasal dari jaringan Aceh berhasil diamankan.
Dari 3 orang tersangka IR, AM dan DBS yang
tertangkap, satu orang tersangka, DBS terpaksa ditembak mati karena berusaha
melakukan perlawanan dan merebut senjata api milik petugas.
Penangkapan
IR, AM dan DBS merupakan pengembangan dan pengungkapan kasus dari NRS yang lebih dahulu tertangkap di Bandara
saat berusaha menyelundupkan Shabu dari
Malaysia yang disimpan dalam vagina dan anus tersangka. NRS tertangkap membawa
sekitar 120 gr Shabu.
Dari
kasus NRS tersebut, petugas BNNP Jatim mengembangkan penyelidikan dan akhirnya
mengungkap jaringan Aceh.
Saat dilakukan transaksi, petugas BNNP Jatim bergerak dan melakukan penangkapan di Hotel Oval. Barang bukti yang diamankan dari IR, AM dan DBS disembunyikan di bawah sol sepatu yang dikenakan tersangka.
Selain
itu dalam proses pengembangan kasus, saat dilakukan pemeriksaan di rumah
tersangka ditemukan Shabu yang juga menjadi barang bukti dan petunjuk
keberadaan save house lain yang
digunakan tersangka sebagai tempat menyembunyikan Shabu (ara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar