Lukman,
terdakwa badar Narkoba yang mengendalikan peredaran narkotika dari Lembaga
pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo, (16/1/2017), dituntut 20 tahun
penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejati Jatim.
Dalam
sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, JPU
Nur Rachman mengatakan terdakwa yang berstatus terpidana, masih melakukan
perbuatan melawan hukum yang dapat menghancurkan generasi muda. “Perbuatan
terdakwa ini tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkoba
dan menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara,” tegas JPU Nur Rachman dalam
membacakan nota tuntutan.
Selain
menuntut kurungan badan, JPU. Nur
Rachman juga menjatuhkan hukuman denda sebwsar Rp 1 miliar subsider 1 tahun
penjara. “Bila terdakwa tidak dapat membayar denda, wajib menjalankan hukuman 1
tahun penjara,” tambahnya.
JPU
Nur Rachman melanjutkan, terdakwa tidak ada itikad memperbaiki kelakuannya
selama dalam masa hukuman sebagai terpidana. “Terdakwa selalu memberikan
keterangan berbelit-belit selama dalam sidang,” pungkasnya.
Atas
tuntutan tersebut, terdakwa berenca mengajukan nota pembelaan (Pledoi), yang
akan dibacakan pada sidang berikutnya. “Saya akan ajukan pembelaan yang mulia,”
ujar Lukmam didampingi kuasa hukumnya Didi Sungkono.
Diketahui
dalam dakwaan, pada 22 Januari 2016 terdakwa yang mendekam dalam Lapas Porong
bisa dengan bebas menggunakan ponsel dan menghubungi Ardian Firmansyah dan
Alkomi (Berkas terpisah) untuk mengambil paket Narkoba di Halte Bus Jl Raya
Juanda. Atas
perintahnya, kedua kaki tangannya tersebut menerima paket narkoba dari seorang
lelaki dan membawanya ke rumah. Terdakwa lalu meminta kedua anak buahnya untuk
menyimpan dan menunggu perintah selanjutnya. Namun hal itu terendus petugas
BNNP Jatim yang langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Dari
pengakuan keduanya, petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan di kamar blok
bandar narkoba Lapas Porong ini mendekam. Hasilnya ditemukan sebuah ponsel yang
dijadikan sebagai alat komunikasi dalam mengendalikan Narkoba. Hasil
intrograsi petugas, terdakwa mengaku mendapat suplai Narkoba dari Hendri (DPO),
dimana disepakati dirinya akan mendapat upah Rp 20 juta, bila menghabiskan 1 kg
shabu.
Atas
perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1)
undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar