Foto Menyanyikan lagu Indonesia Raya
Permasalahan
penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan serius yang sudah menjadi
permasalahan mendunia bukan hanya sekedar menjadi masalah nasional dan beberapa
negara saja. Di indonesia, jumlah penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil Penelitian
BNN bekerjasama dengan Puslitkes Universitas Indonesia tahun 2014 tentang Survey Nasional perkembangan penyalahgunaan narkoba di indonesia, diketahui
bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai 2,18 %
atau sekitar 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah pakai narkoba dalam
setahun terakhir (Current Users) pada
kelompok usia 10 – 59 tahun (Jurnal Data P4GN tahun 2014 edisi tahun 2015).
Jawa timur sendiri berdasarkan penelitian Puslitkes UI dengan BNN pada tahun
2015 berada pada peringkat ke-10 dari segi prevalensi penyalahguna narkoba yakni sebesar 2.02%.
Tingginya
angka/ jumlah penyalah guna harus ditangani secara serius dengan pendekatan yang
komprehensif, sehingga
penurunan angka penyalahguna dapat
terjadi secara signifikan. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya memerlukan
kerja sama berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Foto Pembukaan Kegiatan acara oleh Kepala BNNP Jatim
Selain itu pandangan masyarakat bahwa perilaku ketergantungan narkoba sebagai permasalahan moral masih merupakan paradigma umum. Pemenjaraan terhadap pengguna Narkotika merupakan hal yang wajar, dan stigma diskriminasi pecandu perlu “dihindari” dan “disingkirkan” semakin kuat. Kondisi ini sudah tentu menghambat penyalah guna narkoba untuk mencari pengobatan, bahkan kelompok ini cenderung menutup diri dan bersembunyi.
Situasi paradigma yang kurang tepat tersebut tentunya
berimbas pada Implementasi Undang-Undang no.35 tahun 2009 pasal 54 bahwa pecandu
dan atau korban penyalah guna Narkotika wajib direhabilitasi baik Rehabilitasi Medis maupun Sosial. Keterbatasan jumlah SDM yang
berkompeten dalam memberikan layanan konseling adiksi narkotika menyebabkan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh terapi rehabilitasi narkotika yang sesuai dengan kebutuhan mereka kurang dapat
terpenuhi. Keterbatasan SDM tersebut tentunya menjadi faktor
krusial yang menghambat pelaksanaan rehabilitasi di seluruh daerah.
Menjawab hal tersebut
BNN Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Deputi Bidang Rehabilitasi bnn mengadakan kegiatan peningkatan kemampuan dalam bidang konseling Adiksi Kurikulum 1 dan 2
bagi petugas rehabilitasi instansi pemerintah sebagai upaya penguatan lembaga rehabilitasi
dari segi peningkatan kemampuan sdm. Pada kegiatan ini peserta akan memperoleh
pengetahuan mengenai fisiologi dan farmakologi adiksi dan terapi gangguan
penggunaan zat – perawatan berkelanjutan untuk para profesional bidang adiksi.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Santika Surabaya, 17-21
Oktober 2016. Selanjutnya diharapkan
kegiatan ini akan memberikan
manfaat meningkatkan kemampuan
konselor adiksi dalam memberikan konseling kepada penyalahguna narkotika
sebagai upaya penanggulangan masalah narkotika dan
meningkatkan efektifitas upaya pemulihan pecandu di masyarakat.
Instansi Pemerintah, yang dihadiri 38 peserta
Foto Bersama Peserta Peningkatan Kemampuan dalam bidang Konseling
bagi Petugas Rehabilitasi Instansi Pemerintah



Tidak ada komentar:
Posting Komentar