Cari

Minggu, 16 Oktober 2016

Klarifikasi Pemberitaan Terkait Permen Jari

PRESS RELEASE
---------------------------------
KLARIFIKASI PEMBERITAAN TERKAIT PERMEN JARI
Jakarta, 17 Oktober 2016
B/PR-81/X/2016/HUMAS
---------------------------------
Beberapa waktu lalu tersiar kabar tentang permen jari yang diduga bisa menyebabkan anak kecanduan dan membuat banyak orang tua resah. Masyarakat mengkhawatirkan bahwa permen ini mengndung zat berbahaya seperti narkotika.

Terkait pemberitaan tersebut diinformasikan bahwa permen jari masuk ke Indonesia diimpor secara legal oleh PT Rizki Abadi Jaya Anugerah, dengan nomor registrasi B POM RI ML 824409085492.

Guna menindaklanjuti keresahan masyarakat tentang dugaan narkotika dalam permen jari, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengujian/pemeriksaan laboratorium khususnya aspek narkotika terhadap permen tersebut.

Dari hasil pengujian/pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Balai Uji Laboratorium Narkoba BNN didapatkan hasil bahwa TIDAK DITEMUKAN KANDUNGAN NARKOTIKA pada permen jari yang dimaksud.

Oleh karena itu, BNN berharap agar masyarakat tidak lagi resah terhadap pemberitaan terkait permen jari yang saat ini beredar. Namun demikian, masyarakat harus tetap WASPADA terhadap ancaman narkotika yang saat ini muncul dalam berbagai bentuk dan jenis.

#stopnarkoba
HUMAS BNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar