Cari

Kamis, 29 September 2016

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Setujui Raperda Narkoba

Radar Surabaya - (30/09/2016) Pemerintah Provinsi Jawa Timur menstujui rangcangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kendati demikian, Gubernur Jatim Soekarwo memberikan catatan sebelum raperda ditetapkan.

Catatan yang diberikan oleh gubernur yang karap disapa Pakde Karwo ini berkaitan dengan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Dalam hal ini memberikan peluang bahwa pemerintah daerah masih mempunyai kewewenangan untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

"Gubernur hanya mempunyai kewenangan melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di provinsi dan kabupaten / kota. Gubernur hanya dapat menyusun peraturan daerah tentang narkotika yang memuat antisipasi diri, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat," kata Pakde Karwo.

Dia mengusulkan agar judul dan materi raperda disesuaikan dengan pasal 4 ayat (1) peraturan mendagri nomor 21 tahun 2013 tentang penyalahgunaan narkotika. Sebab, di dalamnya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan kewenangan pemerintah daerah. "Judul yang digunakan saat ini menjadi kurang tepat." ungkapnya.

Tidak hanya itu. Pakde Karwo juga memberikan catatan untuk dibentuk kelembagaan tim koordinasi terpadu. Fungsinya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dimana akan masuk perangkat daerah non-struktural.

"Hal ini memerlukan pemikiran lebih lanjut. Mengingat anggotanya merupakan perwakilan dari berbagai instansi sehingga tugasnya tidak tumpang tindih dengan BNNP Jatim (Badan Narkotika Nassional Provinsi Jatim."

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar