BNN Provinsi Jawa Timur,
memusnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu senilai miliaran rupiah
yang beberapa waktu lalu diamankan saat penangkapan di tiga lokasi yang
berbeda. Pemusnahan barang bukti sebanyak 22 kilogram ini
dilakukan dengan menggunakan mobil pemusnah barang bukti narkoba (Incinerators
mobile unit). Dalam kasus ini sembilan tersangka antara lain
berinisial AD, ER, HN, HS, FE, IS, dan WA tujuh tersangka ini merupakan
jaringan Aceh yang menyelundupkan ke Jawa Timur, (01/4/2019).
Dari dua pelaku ini, petugas BNN Provinsi Jawa Timur mengamankan
barang bukti 4 Kg narkoba jenis Shabu. Dari hasil yang ditangkap sembilan tersangka dari
jaringan yang berbeda seperti dari Dumai dan Aceh. Selama ini jaringan tersebut menyelundupkan narkoba
dengan cara berbeda ada yang melalui kereta api hingga naik pesawat terbang. Untuk peran tersangka, yang perempuan dalam jaringan ini
sama seperti yang dilakukan para tersangka laki-laki. Selain sebagai pengendali
bisnis peredaran narkoba, dia juga sebagai kurir yang mengirim barang haram
tersebut ke para pemesan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar