Cari

Senin, 08 April 2019

BNN Provinsi Jawa Timur Musnahkan 22 Kilogram Shabu, Disita dari Jaringan Aceh dan Madura


       BNN Provinsi Jawa Timur, memusnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu senilai miliaran rupiah yang beberapa waktu lalu diamankan saat penangkapan di tiga lokasi yang berbeda. Pemusnahan barang bukti sebanyak 22 kilogram ini dilakukan dengan menggunakan mobil pemusnah barang bukti narkoba (Incinerators mobile unit). Dalam kasus ini sembilan tersangka antara lain berinisial AD, ER, HN, HS, FE, IS, dan WA tujuh tersangka ini merupakan jaringan Aceh yang menyelundupkan ke Jawa Timur(01/4/2019).

         Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol. Bambang Priyambadha, S.H., M.Hum. mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 22 kilogram yang dimusnahkan tersebut, melibatkan dua jaringan yang berbeda. Yakni, jaringan Aceh dan jaringan Madura. “Yang pasti Shabu ini adalah milik pelaku jaringan Madura dan Aceh,” Dua tersangka lainnya, MJ dan RA yang selama ini beroperasi di kawasan Rungkut dengan pemasok yang ada di Depok, Jawa Barat.

         Dari dua pelaku ini, petugas BNN Provinsi Jawa Timur mengamankan barang bukti 4 Kg narkoba jenis Shabu. Dari hasil yang ditangkap sembilan tersangka dari jaringan yang berbeda seperti dari Dumai dan Aceh. Selama ini jaringan tersebut menyelundupkan narkoba dengan cara berbeda ada yang melalui kereta api hingga naik pesawat terbang. Untuk peran tersangka, yang perempuan dalam jaringan ini sama seperti yang dilakukan para tersangka laki-laki. Selain sebagai pengendali bisnis peredaran narkoba, dia juga sebagai kurir yang mengirim barang haram tersebut ke para pemesan.

 


 

 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar