BNNP JATIM bekerjasama dengan @bnnk.mojokerto mengungkap kasus terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (14/11). Dalam ungkap kasus tersebut diadakan konferensi pers yang melibatkan puluhan media lokal dan nasional di Kota Mojokerto.
Kali ini, dimankan 3 tiga orang tersangka berinisial S.A, A.M dan S.L dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 373.2 gram dan 6 butir pil ekstasi. Selain itu, beberapa handphone, 2 unit mobil, beberapa sepeda motor dan rekening bank juga diamankan.
Bahkan ada uang hasil peredaran gelap narkotika yang digunakan untuk membayar angsuran sebuah ruko. Dalam kasus ini, juga ada salah seorang tersangka yang menyamar sebagai penjual pentol dalam melancarkan aksinya.
Mangkane Rek, kewaspadaan kudu makin ditingkatno. Ayo podo podo saling jaga saling peduli. Lek onok seng mencurigakan, Laporno! Demi lingkungan n keluarga kita bersama. Bukan waktunya cuek dan apatis terhadap lingkungan.
#LawanNarkoba
#YoungMudaLawanNarkoba
#KamuDiaSayaLawanNarkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar