Badan
Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur membongkar sindikat Narkotika Jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). telah mengamankan tersangka MI alias Iqbal (24), warga Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten
Jombang. Tersangka Iqbal
merupakan kurir pengedar narkoba yang memasok shabu ke dalam Lapas Madiun.
Dia ditangkap ketika menyelundupkan shabu ke dalam Lapas (24/8/2018).
Kepala BNNP Jawa Timur mengatakan, tersangka terbukti menjadi kurir
narkotika jaringan yang melibatkan jaringan Lapas di Jawa Timur. Tersangka diduga bekerja
sama dengan orang dalam Lapas untuk menyelundupkan narkotika kepada penghuni
penjara. "Tersangka berdalih baru dua kali menjadi kurir shabu di dalam Lapas.
Kepala BNNP Jawa Timur mengatakan
pihaknya menghentikan mobil Xenia S 1756 ZJ milik tersangka di Jalan Trunojoyo
Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ketika dilakukan
penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik hitam
yang didalamnya berisi satu dos warna putih shabu seberat 100,6 gram.
Petugas mengamankan tiga pipet kaca dan beberapa plastik klip kosong, 5 butir pil warna
hijau dan merah muda berlogo Omega. "Tersangka
memperoleh komisi setiap mengantarkan shabu Rp 1.500.000,- Hingga saat ini BNNP
Jatim masih mengembangkan kasus peredaran narkotika sindikat jarinan Lapas di
seluruh wilayah Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar