Foto Pemusnahan barang bukti narkotika
BNNP Jatim memusnahkan barang bukti narkotika, jenis ganja berat bersih 7.31 kilogram dan jenis shabu berat bersih 2.98 kilogram. Dari barang sitaan itu, BNNP Jatim berhasil menangkap 2 orang tersangka, yang diamankan dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.(25/7/2018)
Kepala BNNP Jatim, memaparkan dari ungkap Jaringan Sindikat Narkotika yang pertama, petugas mengamankan tersangka AH di Pos Polisi Suramadu, Kamis 3 Mei 2018. BNNP Jatim menemukan 3 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu, seberat 2.98 kilogram di dapatkan dari kurir Lampung.
Sedangkan untuk ungkap Jaringan Sindikat Narkotika yang kedua, laki-laki berinisial EP yang diamankan ketika menerima pesanan barang di Pandaan, Pasuruan, Sabtu 9 Juni 2018. Dari tangannya, diamankan 8 bungkus narkotika jenis ganja seberat 7,31 kilogram.
"Setelah dikembangkan lagi ternyata di rumah yang bersangkutan juga kita dapatkan". Kepala BNNP Jatim mengatakan jika ada indikasi jaringan dari luar. "Untuk sementara, mereka terindikasi jaringan antar pulau. Tapi untuk shabunya diketahui barang dari Malaysia".
Kepala BNNP Jatim mengatakan, saat ini kasus narkoba di Jatim sudah mulai menurun, dari 2,2 % menjadi 1,7 %. Dua tersangka tersebut akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana yang dikatakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar